Mobirise Website Builder

Ketika Ranjang Menjadi Ruang Kejahatan yang Tak Bisa Dibuktikan

Andre - 29 Apr 2026

“Hukum menyebut perbuatan itu kejahatan. Tapi di balik pintu

kamar yang tertutup, antara dua orang yang terikat akta nikah,

keadilan kerap terhenti di gerbang pembuktian”.

Bayangkan seorang perempuan yang malam demi malam dipaksa melakukan hubungan seksual oleh suaminya sendiri dengan ancaman, dengan kekerasan, dengan rasa sakit yang ia sembunyikan seorang diri. Lalu, ketika ia akhirnya memberanikan diri melapor ke kantor polisi, pertanyaan pertama yang ia terima bukan soal kronologi kejadian, melainkan "Memangnya ada saksinya?"

Pertanyaan itu bukan semata soal prosedur. Ia adalah cermin dari cara hukum kita memandang kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagai sesuatu yang harus dibuktikan secara konvensional, padahal kejahatan itu justru dirancang oleh alam dan relasi kuasa untuk tidak bisa dibuktikan. Data tidak berbohong. Pusat Nasional Bareskrim Polri mencatat, sejak awal tahun 2025 saja telah terdapat lebih dari 12.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan, dengan 2.125 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara Kementerian PPPA melaporkan bahwa dari 25.180 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 14.795 kasus, lebih dari separuhnya, justru terjadi di lingkungan rumah tangga. Angka ini bahkan melonjak drastis dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat 18.466 kasus. Dan itu baru angka yang dilaporkan. Para ahli sepakat bahwa fenomena ini ibarat gunung es.

Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar angkanya, melainkan seberapa sedikit kasus yang benar-benar berakhir dengan keadilan bagi korban. Ada sebuah jebakan sistemik yang terus-menerus menjerat korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, jebakan pembuktian. Hukum acara pidana kita, yang berakar pada HIR dan KUHAP, dibangun di atas asas bahwa setiap tuduhan harus didukung oleh alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah. Dalam banyak kasus kejahatan, prinsip ini menjadi alat yang melindungi asas praduga tidak bersalah. Namun, dalam kekerasan seksual dalam rumah tangga, prinsip yang sama menjadi tembok yang justru menghalangi korban mendapat keadilan.

Mengapa?

Karena kekerasan seksual dalam rumah tangga secara struktural terjadi dalam kondisi yang mustahil untuk menghasilkan bukti konvensional. Pelaku adalah suami orang yang berbagi ranjang, berbagi dapur, berbagi alamat dengan korban. Kejahatan terjadi di balik pintu yang tertutup, tidak ada saksi, atau luka fisik tidak selalu tampak, karena pemaksaan hubungan seksual tidak selalu meninggalkan memar yang bisa difoto. Dan bahkan ketika ada luka, sering kali terlambat divisum karena korban butuh waktu berhari-hari, bahkan bertahun-tahun, untuk mengumpulkan keberanian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah berupaya menjawab tantangan ini. Salah satu terobosannya ialah korban dapat menjadi saksi utama, didukung satu alat bukti petunjuk lainnya. Sebuah langkah progresif yang mengakui realitas bahwa KDRT terjadi di ruang yang tersembunyi. Namun, terobosan di atas kertas tidak serta-merta berubah menjadi keadilan di ruang sidang.

Dalam praktik, banyak aparat penegak hukum masih terjebak dalam paradigma lama. Keterangan korban kerap tidak dipercaya jika tidak ada bukti fisik yang gamblang. Lebih parah lagi, keterangan saksi korban kerap kali dihubungkan dengan perilaku korban, cara berpakaian, atau riwayat seksualnya, sebuah praktik yang dalam literatur hukum internasional disebut sebagai secondary victimization atau viktimisasi sekunder, di mana korban yang melapor justru menjadi pihak yang harus membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya.

Persoalan ini semakin pelik ketika menyangkut marital rape, pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri. Selama bertahun-tahun, konsep ini nyaris tidak ada dalam hukum positif Indonesia. KUHP lama memandang hubungan seksual dalam perkawinan sebagai kewajiban suami-istri yang tak bisa dikriminalisasi. Budaya patriarki yang mengakar memperkuat anggapan itu bahwa ketika seorang perempuan mengucapkan ijab kabul , ia seolah memberikan "izin permanen" atas tubuhnya kepada suaminya.

UU PKDRT, kemudian UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlahan mengubah wajah hukum ini. Pasal 8 huruf (a) UU PKDRT telah mengkriminalisasi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga. UU TPKS memperluas definisi kekerasan seksual hingga mencakup sembilan bentuk, dari pelecehan fisik hingga perbudakan seksual. Lebih penting lagi, UU TPKS mengakui bahwa keterangan saksi korban, bila didukung satu alat bukti lain yang sah, cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Di atas kertas, ini adalah kemajuan besar. Namun, ada kesenjangan yang menganga antara norma dan praktik. Pertama, soal kapasitas aparat. Kekerasan psikis memungkinkan dilakukan visum et psikiatrikum sebagai alat bukti, sebuah terobosan yang menjanjikan. Namun, dalam kenyataannya, instrumen ini hampir tidak pernah digunakan karena masih sangat sedikit psikolog atau psikiater yang memiliki kompetensi khusus dalam memahami konteks KDRT. Korban yang datang melapor sering kali hanya diarahkan untuk menyertakan visum fisik, sementara luka psikologis yang justru lebih dalam dan permanen diabaikan.

Kedua, soal biaya. Untuk mendapatkan visum et repertum, korban harus menanggung biaya sendiri di banyak daerah. Bagi korban yang secara ekonomi bergantung penuh pada suami yang dalam banyak kasus KDRT justru dialami oleh kelompok rentan, ini adalah hambatan yang tidak kecil. Bagaimana seorang istri bisa membayar visum untuk membuktikan bahwa suaminya adalah pelaku, ketika dompetnya pun dikuasai oleh orang yang sama?

Ketiga, dan ini yang paling dalam, budaya hukum yang masih berpihak pada pelaku. Tidak sedikit aparat penegak hukum, bahkan hakim, yang secara tidak sadar membawa bias patriarkal ke dalam ruang sidang. Laporan yang masuk sering dianggap urusan rumah tangga yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban disarankan untuk memaafkan dan menjaga keutuhan rumah tangga. Seakan-akan beban moral menjaga pernikahan lebih besar daripada hak seorang manusia atas tubuhnya sendiri.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Saya tidak percaya bahwa persoalan ini cukup diselesaikan dengan satu undang-undang baru. Kita sudah punya UU PKDRT. Kita sudah punya UU TPKS. Yang kita butuhkan bukan sekadar regulasi, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara sistem peradilan memandang kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Pertama, implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum harus dijalankan sungguh-sungguh, bukan sekadar dokumen administratif. Hakim wajib menggunakan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach), mengidentifikasi relasi kuasa dalam perkara, dan menghindari pembuktian yang justru membahayakan keselamatan korban.

Kedua, negara harus memperluas akses terhadap tenaga ahli forensik psikologi yang memahami dinamika KDRT. Luka psikologis adalah luka yang nyata, dan hukum harus mengakui itu secara konkret, bukan sekadar dalam teori.

Ketiga, pelatihan aparat penegak hukum dengan perspektif gender harus berhenti menjadi program seremonial dan mulai menjadi standar kompetensi yang terukur. Polisi, jaksa, dan hakim yang membawa bias patriarkal ke dalam proses hukum bukan hanya gagal melindungi korban mereka, tetapi juga aktif melanggengkan kekerasan itu sendiri.

Keempat, perlu ada sistem pelaporan yang benar-benar ramah korban, yaitu aman, terjangkau, tidak menghakimi, dan terintegrasi antara kepolisian, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis sejak hari pertama pelaporan.

Seorang korban kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak hanya menanggung beban trauma. Ia juga menanggung beban pembuktian sendirian dalam sistem yang belum sepenuhnya percaya padanya. Ia harus membuktikan bahwa ia bukan pembohong. Bahwa luka yang tak terlihat tetap luka. Bahwa "tidak" tetap berarti tidak, meskipun diucapkan di dalam kamar tidur sendiri kepada orang yang ia nikahi.

Hukum kita menyebut perbuatan itu kejahatan. Sudah saatnya sistem kita dari ruang pelaporan hingga ruang sidang juga memperlakukannya sebagai kejahatan yang serius, bukan sekadar urusan suami istri yang memalukan untuk dibahas di muka umum.

Karena keadilan yang hanya berlaku di atas kertas bukan keadilan, ia adalah janji yang diingkari.

---------------------------------------

Artikel ditulis oleh Dewi Wulan Gendis Sarajeva, mahasiswi Magister Hukum Socio Legal Studies Universitas Indonesia

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category
Mobirise Website Builder
Jokowi Berencana Mengunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
Andre - 20 Jun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau situasi dan kondisi para korban yang terdampak banjir l...

Mobirise Website Builder
Gandeng KOPNUS, PosIND Luncurkan Program Lindungi Pensiunan dengan Digitalisasi Pembayaran
Abie - 01 Jul 2024

JAKARTA - PT Pos Indonesia (PosIND) berkolaborasi dengan Koperasi Nusantara (KOPNUS) meluncurkan pro...

Mobirise Website Builder
Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli Bertaraf Internasional di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Abie - 02 Jul 2024

JAKARTA - PT Pos Indonesia akan menggelar pameran dan kompetisi filateli bertaraf internasional di J...

Mobirise Website Builder
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Abie - 03 Jul 2024

SURABAYA, 2 JULI 2024 - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, Jawa Timur ber...

Mobirise Website Builder
Pameran dan Kompetisi Filateli Internasional Dibuka, Pos Indonesia Harap Prangko Makin Populer
Rei - 04 Jul 2024

JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) resmi membuka Pameran dan Kompetisi Filateli Internasional 202...

Mobirise Website Builder
Strategi dan Tantangan Pemprov Jatim Turunkan Angka Kemiskinan
Sugsum - 08 Jul 2024

SURABAYA - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menurunkan kemiskinan di wilayahnya ...

Mobirise Website Builder
Alasan Pentingnya Hak Angket Haji 2024: Dugaan Penyalahgunaan Kuota oleh Menag dan Layanan Buruk kepada Jemaah
Dicky - 09 Jul 2024

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan perlunya dilakukan hak angket terkait p...

Mobirise Website Builder
Catat Tanggalnya! PLN Bagi-bagi Hadiah untuk Pelanggan dalam Gelegar PLN Mobile 2024
Abie - 19 Jul 2024

BANDUNG, 19 Juli 2024 - PT PLN (Persero) kembali menggelar program Gelegar PLN Mobile sebagai bentuk...

Mobirise Website Builder
Transaksi di Aplikasi PLN Mobile Kini Mudah dan Bisa Dapat Hadiah
Abie - 22 Jul 2024

BANDUNG - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meluncurkan program Gelegar PLN Mobile 2024 di Cihampel...

Mobirise Website Builder
Perkuat Sinergi, Pos Indonesia dan ASABRI Tingkatkan Layanan Pembayaran Pensiun
Andre - 09 Aug 2024

SURABAYA - PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama PT ASAB...

Mobirise Website Builder
Pos Giro Cash Raih Prominent Awards
Derry - 11 Aug 2024

Aplikasi Pos Giro Cash (PGC) dari PT Pos Indonesia (Persero) berhasil meraih Prominent Award dalam k...

Mobirise Website Builder
Muslimat NU Dukung Airin di Pilkada Banten
Dicky - 13 Aug 2024

Muslimat NU se-Provinsi Banten resmi menyatakan dukungannya kepada Airin Rachmi Diany untuk maju seb...

Mobirise Website Builder
Antusiasme Warga Sambut Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 dengan Senyum Bangga
Dicky - 15 Aug 2024

Para atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024 disambut dengan hangat oleh warga Jakarta pada Kamis p...

Mobirise Website Builder
Tambah Daya Listrik Makin Mudah, Cek Cara dan Promonya
Dicky - 15 Aug 2024

Untuk kenyamanan penggunaan listrik di rumah, pelanggan PLN dapat mengajukan tambah daya listrik den...

Mobirise Website Builder
Muhammadiyah: Upaya Calon Tunggal di Pilkada Banten Kemunduran Demokrasi
Annas - 15 Aug 2024

Upaya menciptakan pasangan tunggal dengan memborong semua partai politik di Pilkada Banten kembali m...

Mobirise Website Builder
Hadirkan Promo Voucher Merchant hingga Cashback, MyPertamina Semarakkan HUT RI ke-79 Tahun
Abie - 16 Aug 2024

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaa...

Mobirise Website Builder
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Keseruan HUT RI ke-79 di SPBU
Andre - 17 Aug 2024

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi...

Mobirise Website Builder
Cetak Sejarah, Band Anak Berkebutuhan Khusus I'M Star Sukses Pecahkan Rekor Dunia dan Muri di Semarak HUT ke-79 RI Tingkat Tangsel
Andre - 17 Aug 2024

CIPUTAT - Kabar membanggakan datang dari Kota Tangerang Selatan di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Mobirise Website Builder
Survei LSI, Elektabilitas Airin Capai 77,3 Persen
Dicky - 18 Aug 2024

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany terus unggul dengan elektabilitas tertinggi dalam ril...

Mobirise Website Builder
Tour de Borobudur XXIV, Dukung Kebumen Masuk UNESCO Global Geopark
Dicky - 19 Aug 2024

Event Bank Jateng Tour de Borobudur (TdB) XXIV 2024 akan berlangsung pada 7-8 Desember 2024. Tahun i...

Mobirise Website Builder
Mengenal 5 Keuntungan dari Urban Farming yang Menguntungkan
Dicky - 19 Aug 2024

Saat ini, semakin banyak masyarakat perkotaan yang kembali tertarik untuk berkebun di sekitar rumahn...

Mobirise Website Builder
Pengamat: Elektabilitas Tinggi, Airin Harus Didukung Golkar
Dicky - 20 Aug 2024

Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dinilai masih berpeluang untuk maju d...

Mobirise Website Builder
Jadi Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Annas - 21 Aug 2024

JAKARTA - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2024 dimulai pada 20 Agustus, pukul 17.08.4...

Mobirise Website Builder
Rayakan HUT ke-278, PosIND Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Transformasi
Abie - 28 Aug 2024

BANDUNG - Agustus menjadi bulan spesial bagi PT Pos Indonesia (Persero). Selain bulan Kemerdekaan Re...

Mobirise Website Builder
Noraebang with Electric Zone, Cara Unik PLN Perkenalkan PLN Mobile kepada Generasi Muda
Rei - 01 Sep 2024

JAKARTA - PT PLN (Persero) terus berupaya memperluas segmentasi pasar untuk penggunaan aplikasi digi...

Mobirise Website Builder
Distribusi Bansos oleh PosIND di Semarang: Kolaborasi Efektif dengan Pendamping Sosial PKH
Abie - 07 Oct 2024

SEMARANG - PT Pos Indonesia (Persero) kembali menjalankan amanah pemerintah untuk menyalurkan bantua...

Mobirise Website Builder
Pesan Indra Sjafri tentang Sportivitas, Kepemimpinan, dan Tumbuh Bersama di Pospay Cup 2024
Derry - 08 Oct 2024

BANDUNG — PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menggelar turnamen futsal bertajuk 'Pospay Cup 20...

Mobirise Website Builder
Harapan Warga untuk Prabowo-Gibran: Tambah Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Derry - 25 Oct 2024

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden...

Mobirise Website Builder
Sritex Menanggung Beban Utang Rp 25 Triliun
Derry - 25 Oct 2024

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, perusahaan tekstil besar yang berpusat di Sukoharjo, kin...

Mobirise Website Builder
Diikuti Ribuan Pelari, Pospay Run 2024 Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Abie - 04 Nov 2024

BANDUNG - Pospay Run 2024 sukses diselenggarakan di kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, (3/11/202...

Mobirise Website Builder
Tarik Menarik Militer, Polri, dan Sipil di Era Prabowo
Abie - 27 Oct 2025

Penulis: Dewi Wulan Gendis SarajevaMahasiswa Magister Ilmu Hukum Socio Legal Studies Universitas Ind...

Mobirise Website Builder
Komitmen Dukung Voli, PLN Gelar Kompetisi U-16 JEVA Spike Nation 2025
Derry - 29 Oct 2025

Surabaya, 21 Oktober 2025 — Sebagai bentuk dukungan pada olahraga voli, PT PLN (Persero) menyeleng...

Mobirise Website Builder
PLN Mobile Hadirkan "Jeva Goes to School", Tanamkan Semangat Voli Sejak Usia Muda
Derry - 29 Oct 2025

Surabaya, 22 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian besar JEVA SPIKE NATION 2025, PLN dan PL...

Mobirise Website Builder
Ketika Ranjang Menjadi Ruang Kejahatan yang Tak Bisa Dibuktikan
Andre - 29 Apr 2026

“Hukum menyebut perbuatan itu kejahatan. Tapi di balik pintukamar yang tertutup, antara dua orang ...

© Copyright 2024 Lugas Jakarta - All Rights Reserved