Mobirise Website Builder

Apakah Boleh Menunjukkan SIM dan STNK Melalui Foto atau Video Call Saat Razia Jika Tertinggal?

Dicky - 15 Aug 2024

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta mahir dalam mengemudi. Sedangkan STNK berperan sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan di jalan. Tanpa kedua dokumen tersebut, pengemudi dapat dikenai sanksi oleh polisi lalu lintas. Lalu, jika pengemudi memiliki SIM dan STNK tetapi tertinggal, apakah bisa menunjukkan dokumen tersebut melalui foto atau video call?


Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menjelaskan bahwa SIM dan STNK harus ditunjukkan secara fisik saat razia. Artinya, pengemudi yang hanya menunjukkan foto atau video call dari dokumen tersebut tetap akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Menurut Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 288 Ayat (1) menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki STNK dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. 


Sementara, Pasal 288 Ayat (2) mengatur bahwa pengemudi yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia, dapat dipidana dengan kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Pasal 106 Ayat (5) menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan dokumen sah lainnya saat pemeriksaan di jalan.


"Artinya pengemudi harus menunjukkan dokumen tersebut secara langsung, baik SIM, STNK, maupun dokumen lainnya," jelasnya dikutip Kompas.com, Rabu (14/8/2024).


Endang menambahkan bahwa dokumen tersebut wajib dibawa untuk memungkinkan polisi memverifikasi identitas kendaraan. SIM dan STNK juga berfungsi untuk memastikan kesesuaian kendaraan yang digunakan oleh pengemudi. Jika pengemudi tidak membawa atau tidak memiliki SIM atau STNK, polisi akan menyita kendaraannya.


"Bila hanya SIM yang tidak ada, STNK dapat dijadikan barang bukti. Namun jika keduanya tidak ada, maka kendaraan akan disita sebagai barang bukti," jelas Endang. Namun, pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas tersebut tidak akan ditahan oleh polisi.

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category
Mobirise Website Builder
Tren Menyusutkan Ukuran Payudara Akan Menjadi Populer di 2024, Ini Penyebabnya
Andre - 20 Jun 2024

Pada masa tertentu, operasi plastik untuk memperbesar payudara menjadi tren yang diminati oleh banya...

Mobirise Website Builder
4 Cara Menemukan Passion agar Terhindar dari FOMO
Dicky - 10 Jul 2024

Sebagian orang yang mengalami Fear of Missing Out (FOMO) akan melakukan berbagai cara agar tidak ket...

Mobirise Website Builder
Apakah Boleh Menunjukkan SIM dan STNK Melalui Foto atau Video Call Saat Razia Jika Tertinggal?
Dicky - 15 Aug 2024

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendar...

Mobirise Website Builder
Mati Suri Para Ahli: Ketika Influencer Menjadi Wajah Baru Kebijakan Publik
Derry - 25 Oct 2024

Era digital membawa kemudahan sekaligus paradoks. Di saat informasi makin mudah diakses, kehadiran a...

© Copyright 2024 Lugas Jakarta - All Rights Reserved